Buang Bayi di Teras Rumah Warga di Medan, Wanita Mudah Ini Ditangkap Polisi
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Polsek Medan Barat Polrestabes Medan, meringkus seorang wanita mudah berusia 24 tahun, berinisial ML, karena membuang bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya di rumah warga di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy JS Marbun menjelaskan kronologi kejadian itu, berawal ditemukan bayi baru dilahirkan, yang terbungkus kain diletakkan ML di becak motor, di depan teras rumah warga, di Jalan Persatuan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis malam, 18 Januari 2024.
"Bayi laki-laki tersebut diletakkan di depan rumah warga, tepatnya di atas becak motor barang yang beralaskan baju warna biru," ucap Teddy, dalam keterangannya, Rabu 24 Januari 2024.
Teddy mengungkapkan bahwa petugas kepolisian menerima laporan penemuan bayi itu, langsung mengamankan bayi tidak berdosa itu, dan melakukan penyelidikan dengan menyisir CCTV di seputar lokasi ditemukan bayi laki-laki itu.
"Polsek Medan Barat melakukan olah TKP dan mencari bukti CCTV sekitar lokasi," ucap Teddy.
Tidak perlu waktu lama, pembuang bayi berinisial ML warga Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan diamankan dari kosannya tidak jauh dari lokasi ditemukannya bayi itu.