Refman Segera Ajukan Banding Putusan Gugatan Pembangunan Underpass Juanda Medan

Refman Basri, SH, MBA (tengah).
Sumber :
  • MEDAN VIVA

"Sebab pembangunan underpass, bukan solusi atau pilihan terakhir, guna mengatasi kemacetan. Karena, masih ada solusi lainnya yang belum dilakukan oleh Pemko Medan," kata Refman.

Konvoi Kendaraan Hias Warnai Malam Takbiran di Medan Belawan

Meski gugatan ditingkat PTUN Medan ditolak, Refman mengungkapkan bukan menjadi akhir dari perjuangan. Malah pihaknya, akan melakukan banding atas putusan tersebut, ke Pengadilan Tinggi PTUN.

"Kita akan segera mengajukan banding atas putusan itu, yang tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta. Kita akan tetap menempun upaya hukum untuk membatalkan putusan PTUN Medan, yang tidak berpihak kepada UKM dan tidak peka kepada semerawutnya pembangunan di Kota Medan dan harus kita lawan. Semoga hukum tidak berada diatas kekuasaan," ucap Refman.

Pemko Medan Catat Putaran Uang Selama Ramadhan Fair 2025 Tembus Rp 2,3 Miliar