Diduga Bagi-bagi Minyak Goreng Saat Kampanye, Bawaslu Jadwalkan Pemanggilan Ketua Gerindra Medan
- Instagram ihwan_ritonga
VIVA Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPC Gerindra Kota Medan, atas dugaan pelanggaran kampanye. Karena, ia diduga melakukan bagi-bagi sembako berupa minyak goreng.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Medan, menjadwalkan pemanggilan terhadap Ihwan Ritonga, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan, pada Jumat kemarin, 12 Januari 2024. Namun, Ihwan Ritonga meminta penjadwalan ulang, yang rencana akan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Medan, Senin 15 Januari 2024.
"Senin jadinya, dijadwalkan ulang pemanggilannya," sebut Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold saat dikonfirmasi VIVA Medan, Sabtu 13 Januari 2024.
David mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Ihwan Ritonga saat dirinya menggelar kampanye di Kecamatan Medan Kota, beberapa waktu lalu. Dalam temuan Panwascam Medan Kota, Ihwan Ritonga merupakan Caleg DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1, melakukan bagi-bagi minyak goreng kepada warga hadir dalam kampanye tersebut.
Kantor Bawaslu Kota Medan.
- BS Putra/VIVA Medan
"Kami panggil ada dugaan pelanggaran, kami meminta klarifikasi, itu temuan Panwascam Medan Kota. Ditemukan bagi-bagi minyak goreng," jelas David.
David menjelaskan bahwa pihaknya, akan menelusuri dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Ihwan Ritonga tersebut. Bawaslu Medan, juga sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti lainnya.