Dua Sekawan Residivis Narkoba Ditangkap Polda Sumut, 5 Ribu Butir Ekstasi Disita
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus dua sejoli residivis, yang hendak mengedarkan narkoba dengan barang bukti pil ekstasi, sebanyak 5 ribu butir.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan kedua pelaku itu, masing-masing berinisial, H alias Ucok (40) dan R (40). Mereka merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Keduanya, ditangkap di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," ucap Hadi kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 9 Januari 2024.
Hadi penangkapan kedua pelaku, pada Sabtu 6 Januari 2024. Berawal Informasi masyarakat, bahwa H dan R akan melakukan transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Petugas kepolisian bergerak, dan melakukan pengintaian di TKP.
Kemudian, bergerak ke kos kedua pelaku. Namun, H dan R tahu kedatangan pihak kepolisian dan mencoba melarikan diri. Namun, sia-sia polisi gerak cepat dan meringkus dua sejoli itu.
Barang bukti ribuan pil ekstasi diamankan dari tersangka.
- Dok Polda Sumut
"Polisi dilapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan lokasi penangkapan," jelas Hadi.