Copot APK yang Menutupi Tempat Usaha, Pemilik Toko Dilaporkan Caleg ke Bawaslu Medan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Seorang warga Kecamatan Medan Pejuangan, Makharim Simamora dilaporkan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kota Medan.
Laporan itu, disampaikan Makharim, karena Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPRD Medan Dapil 3 bernomor 11 dari Partai Ummat itu dipasang di toko Makharim. Mirisnya lagi, APK itu menimpa atau menutupi spanduk tempat usahanya.
"Semalam Selasa tanggal 12, ada spanduk caleg dari Partai Ummat terpasang disamping toko sehingga menutupi spanduk toko kami, dari pagi jam 8 sampai jam 12 saya tunggu konfirmasi izin kepada pemilik toko akan tetapi tidak ada yang datang," ucap Makharim saat diwawancarai wartawan, Kamis 14 Desember 2023.
Karena tidak ada yang datang meminta izin, Makharim memutuskan menurunkan APK itu. Setelah itu, Makharim berangkat ke kampus UIN Sumatera Utara (Sumut), sedangkan toko dijaga oleh adiknya bernama Hafsah Dahni Rahmayani.
"Pada saat itu Timses nya datang menanyakan hal tersebut mengenai spanduk yang di copot dan dibuang ke tong sampah kepada adek saya itu lantas dia pun menjawab yang mencopot dan membuang spanduk tersebut abang saya," kata Makharim.
"Sehingga terjadilah adu mulut antara adek saya dengan timses caleg tersebut. Merasa jawaban yang diberikan adek saya kurang puas mereka menunggu saya pulang dari kampus," sambungnya.
Lebih lanjut, Makharim mengatakan, setelah pulang dari Kampus, timses caleg itu datang lagi ke toko untuk menanyakan langsung perilah APK itu. Tidak lama kemudian caleg beserta suami nya juga datang untuk menanyakan ulang.