Nasib Oknum Anggota Bawaslu Medan Terjerat OTT, Bawaslu Sumut Tunggu 1 Admistrasi dari Polisi

Oknum anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan terjerat OTT bersama 2 rekannya diduga memeras seorang caleg DPRD Medan.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Bawaslu Sumut tinggal menunggu satu administrasi lagi dari penyidik Polda Sumut, untuk membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memproses etik anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32).

Pilkada Serentak 2024, Pemprov Sumut Waspadai Bencana Alam Saat Hari Pencoblosan

Hal itu, diungkapkan anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang kepada wartawan, disela-sela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada stakeholder, digelar Grand Central Premier Hotel, di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Jumat 1 Desember 2023.

Azlansyah sendiri merupakan tersangka, kasus pemerasan terhadap seorang calon legislatif (Caleg) di Kota Medan. Akibatnya, anggota Bawaslu Kota Medan, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut.

Rektor USU Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Hukum Edy-Hasan Beberkan Dugaan Keperpihakan Musyanto Amin ke Bobby Nasution

"DKPP menunggu dari Bawaslu Sumut terkait Azlan. Ada satu administrasi lagi dari pihak kepolisian yang masih ditunggu. Atas dasar itu, Bawaslu Sumut menyurati Bawaslu RI. Kemudian, Bawaslu RI ke DKPP dan itu mekanismenya," jelas Suhadi.

Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
12 Ribu Polisi dan 7 Ribu TNI Dilibatkan dalam Pengaman Pilkada 2024 di Sumut

Suhadi menjelaskan bahwa bila sudah menjadi sebagai terdakwa itu, akan diteruskan Bawaslu RI ke DKPP RI. Nantinya, DKPP yang memutuskan apakah diberhentikan atau tidak. Selanjutnya, Bawaslu RI menjalankan putusan tersebut, terhadap Azlansyah.

"Bawaslu Sumut menghargai proses hukum, yang dilakukan oleh penyidik kepolisian terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Bawaslu Kota Medan. Yang saat ini, sedang berproses," sebut Suhadi.

Halaman Selanjutnya
img_title