Anggota Bawaslu Medan Terjerat OTT Jadi Tersangka dan Ditahan, Kasus Pemerasan Caleg

Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan.
Sumber :
  • Facebook Bawaslu Kota Medan.

VIVA Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) sebagi tersangka kasus pemerasan terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kota Medan.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Selain Azlansyah, polisi juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya, resmi ditahan di Markas Polda Sumut.

"Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat siang, 17 November 2023.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Sedangkan, Indra Gunawan (25) tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan ini. Sudah dipulangkan.

"Iya betul (dipulangkan)," kata Hadi.

Orasi Politik Masuk Akal, Pedagang Ini Doakan Hendri-Yanto Pimpin Humbahas

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan, melalukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Medan, yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title