2 Rekanan AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus BBM Ilegal, Kejati Sumut Nyatakan Kasasi

Sidang rekanan AKBP Achiruddin Hasibuan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara angkat bicara terkait majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menvonis bebas terhadap dua terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi.

Sidang Penistaan Agama, JPU Tuntut Ratusan Entok 4,5 Tahun Penjara

Sidang berlangsung secara virtual di ruang Cakra IV PN Medan, Senin sore, 2 Oktober 2023. Kedua terdakwa divonis bebas itu, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku manajer operasional. Para terdakwa ini, merupakan rekanan dari terdakwa bernama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus yang sama.

"Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut, terhadap terdakwa yang divonis bebas, jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi VIVA, Selasa siang, 3 Oktober 2023.

Pencurian Avtur 30 KL dari Pipa Bawah Laut di Deliserdang, Begini Kata Pertamina

Yos mengungkapkan untuk menyampaikan salinan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terlebih dahulu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari putusan majelis hakim tersebut.

"Jaksa penuntut umum, akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap, terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum, yang diterapkan dalam perkara tersebut," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.

TNI AL Bongkar Sindikat Pencurian 30 Kilo Liter Avtur dari Pipa di Bawah Laut di Deliserdang

Penyidik Ditreskrimsus geledah PT ANR terkait gudang BBM ilegal yang dibekingi AKBP Achiruddin.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi mengungkapkan tidak sepakat dengan dakwaan hingga tuntutan disampaikan JPU dalam kasus ini. Sehingga kedua terdakwa dijatuhkan hukuman bebas.

Dengan itu, Oloan memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Edy dan Parlin, tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tutur majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan tidak ada fakta dalam persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa PT ANR melakukan penyelahgunaan BBM bersubsidi seperti apa disampaikan dalam dakwaan JPU.

"Adanya pengisian BBM solar pada mobil box BK 8085 MA di berbagai tempat SPBU. Sehingga diselundupkan, namun dengan hubungan terdakwa, dengan usaha dari pihak PT Almira. Tidak ada satupun, alat bukti yang sah. Sehingga majelis hakim tidak memperoleh keyakinan adanya keterlibatan atau kerjasama dengan Edy, Parlin, maupun PT Almira Nusa Raya," ucap Oloan.

Tangki BBM Pertamina diduga ilegal milik AKBP Achiruddin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

Kemudian, hakim berpendapat lain dengan mobil box ditemukan di lokasi penimbunan dengan alat transportasi dimiliki PT ANR sendiri. Selanjutnya, perusahaan ini bergerak dalam pendistribusian BBM nonsubsidi, bukan subsidi.

"PT Almira Nusa Raya adalah sebagai agen penyalur yang mempunyai alat transportasi sendiri, dan objek yang menjadi penyalur jual beli solar BBM non subsidi. Bukan yang disubsidi," kata Hakim.

Oloan mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diajukan JPU, tidak memiliki keyakinan bahwa PT ANR salah dalam melakukan aktivitas perusahaannya melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM Ilegal.

"Kemudian, tidak memperoleh keyakinan dari bukti-bukti yang diajukan dari penuntut umum. Sehingga terdakwa telah mengenakan alat komponennya yang dimilikinya secara benar dan sah sehingga tidak ada penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak solar subsidi," jelas Oloan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Menanggapi putusan hakim, JPU Nelson Victor langsung mengajukan kasasi. Untuk diketahui, dalam kasus ini. JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan, AKBP Achiruddin dituntut sama seperti kedua terdakwa tersebut, oleh JPU. Namun, ia masih menjalankan sidang agenda pembelaan atau pledoi. Mengutip dakwaan JPU, Randi H Tambunan menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berlangsung sejak April 2022 hingga 27 April 2023.

Akal bulus Achiruddin dagang solar bersubsidi ilegal dengan raup keuntungan besar, berawal terdakwa minta dicarikan mobil box kepada saksi bernama kasim. Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman, hendak menjual mobil box merek Daihatsu Delta, pada bulan September 2022.

Aksi penggelapan Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar dan tanki yang berisikan minyak jenis solar," kata JPU.

Atas perbuatannya Achiruddin didakwa dengan Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus ini, AKBP Achiruddin juga menyandang tiga kasus lainnya, yakni kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral. Kemudian, kasus gratifikasi dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).