Oknum Guru Ngaji di Medan Setubuhi Mantan Muridnya, Janji Dinikahi Jadi Istri Kedua

Oknum guru, TF setubuhi mantan muridnya.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Mereka melakukan persetubuhan, anak ini masih berusia 14 tahun jalan 15 tahun. Dia terbujuk rayu dari si Guru ngaji itu," sebut Rostati.

Pelajar SMKN 10 Medan Demo, Tuntut Pertanggungjawaban Sekolah Atas Kelalaian Menginput PPDS

Berdasarkan informasi diperoleh dari Polres Pelabuhan Belawan, terbongkarnya hubungan terlarang itu melalui pesan WhatsApp antara korban dan pelaku. Kemudian, istri pelaku melaporkan apa dilakukan TF kepada kedua orang tua korban.

Selanjutnya, orang tua korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan dan dilakukan penyelidikan. Selanjutnya, TF diringkus di rumahnya di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Pemprov Sumut Turunkan Tim Usut Kasus Viral ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri

"Pelaku ini merupakan seorang suami dari seorang istri dengan 4 orang anak," ungkap Rostati.

Atas perbuatannya, TF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, pasal 76 D. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Bersajam Sopir Truk di Tol Belawan Medan