Oknum Guru Ngaji di Medan Setubuhi Mantan Muridnya, Janji Dinikahi Jadi Istri Kedua
- BS Putra/VIVA Medan
"Mereka melakukan persetubuhan, anak ini masih berusia 14 tahun jalan 15 tahun. Dia terbujuk rayu dari si Guru ngaji itu," sebut Rostati.
Berdasarkan informasi diperoleh dari Polres Pelabuhan Belawan, terbongkarnya hubungan terlarang itu melalui pesan WhatsApp antara korban dan pelaku. Kemudian, istri pelaku melaporkan apa dilakukan TF kepada kedua orang tua korban.
Selanjutnya, orang tua korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan dan dilakukan penyelidikan. Selanjutnya, TF diringkus di rumahnya di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
"Pelaku ini merupakan seorang suami dari seorang istri dengan 4 orang anak," ungkap Rostati.
Atas perbuatannya, TF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, pasal 76 D. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.