Sidang Tuntutan Ditunda, AKBP Achiruddin: Mau Dihukum Mati Saya Ikhlas

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus membiarkan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral, harus ditunda majelis hakim. Karena, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melengkapi berkas tuntutan.

Polisi Resmi Menahan Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Diduga Aniaya Siswanya hingga Tewas

"Izin majelis hakim, surat tuntutan belum siap kami mohon waktu satu minggu," ucap JPU, Randi saat dihadapan majelis hakim diketuai Hakim Oloan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 11 September 2023.

Permintaan satu pekan, ditolak majelis hakim. Oloan meminta tuntutan dapat dibacakan JPU, pada Rabu besok, 13 September 2023.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

"Jangan satu Minggu lah, besok? atau Rabu? jadi Rabu, tuntutan ya," kata Oloan.

Kemudian, JPU menyetujui. Sebelum sidang digelar, AKBP Achiruddin mengungkapkan sudah ikhlas mejalani semua ini. Meski dirinya, akan dituntut berat oleh JPU akibat apa dilakukannya tersebut.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Ikhlas aja kita, ini kan sudah kehendak Allah. Kita sudah berserah diri, yang penting kita tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," ucap Achiruddin saat ditanya wartawan di PN Medan.

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan di PN Medan.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title