Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara di PN Medan

Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan jalani rekontruksi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 16 Agustus 2023.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

JPU, Rahmi dalam nota tuntutannya, meminta majelis hakim mengadili memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Aditya Hasibuan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang Pengrusakan.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesal," ucap Rahmi usai persidangan yang berlangsung cepat itu, di PN Medan.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

Usai tuntutan tersebut, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan terdakwa.

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

Mengutip dakwaan JPU kasus bermula saat Ken Admiral mengirim pesan persoalan wanita ke Aditya. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi. Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut. Lalu Aditya juga memukul bagian wajah Ken Admiral tiga kali. Ken Admiral pun mengalami empat luka jahitan.

Halaman Selanjutnya
img_title