Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Pelajar SD di Medan Divonis 3 Bulan 

Dokter suntik vaksin kosong ke siswi SD di Medan divonis 3 bulan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga bulan kurungan penjara, terhadap Dokter Tengku Gita Aisyaritha. Dokter yang sempat viral di media sosial ini, menyuntikkan vaksin kosong ke seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan.

Peringati Hardiknas 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Sumut

"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dakwaan kesatu umum," jelas majelis hakim diketuai oleh Immanuel Tarigan di Ruang Kartika, PN Medan, Kamis sore, 27 Juli 2023.

Dalam putusan itu, terjadi dengan disenting opinion oleh ketua majelis hakim, Immanuel Tarigan. Ia menilai Dokter Gita bersalah melakukan tindak pidana. Bahkan, Immanuel mengeluarkan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kedua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. 

Kerja Sama dengan GE HealthCare, RS Materna Medan Gunakan MRI Berbasis AI Pertama di Sumut

Namun, pendapat berbeda itu. Kalah dengan keputusan dari dua anggota majelis hakim lainnya. Dimana dokter Gita bersalah, dalam menjalankan tugasnya tersebut, melakukan penyuntikan vaksin tersebut.

Dua majelis tersebut, menyebutkan bahwa Dokter Gita melakukan tindakan yang memperburuk upaya penanggulangan wabah dan hal tersebut tidak mendukung penanganan wabah penyakit menular. 

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

"Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular," kata majelis hakim.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Dokter Gita dan wajib membayar denda sebesar Rp 500.000 subsider 2 bulan kurangan.

Halaman Selanjutnya
img_title