Sidang Perdana Gugatan Ahli Waris Warenhuis terhadap Pemko Medan: Ini Perjuangan Hak Kami

Keluarga ahli waris Warenhuis Medan menggelar aksi damai si PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

”Nanti pada waktunya akan kami buka di persidangan”. 

Kampanye Akbar Bobby-Surya Dihadiri Ribuan Masyarakat

Dijelaskannya, pihak ahli waris tidak ingin berandai-andai terkait ada kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan dengan pihak Pemko Medan dan Kantor Pertanahan Medan. Sebab hal itu nanti terkesan mendahului proses hukum yang masih berjalan. 

Seperti diketahui gedung putih Warenhuis berlokasi di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sengketa Warenhuis terjadi antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan ahli waris G. Dalipsingh Bath, seorang saudagar Etnis India yang dulunya dikenal memilki berbagai usaha di Medan, yang mengklaim sebagai empunya Warenhuis.

HIRO Teken Kontrak Politik 8 Program Utama, Siap Mundur Bila Tak Terealisasi 1.000 Hari Kerja

Sikap dan langkah yang akan dilakukan oleh ahli waris Warenhuis adalah dengan melakukan upaya hukum menguji bukti kepemilikan aset, berupa tanah dan gedung Warenhuis di Pengadilan.

Dokumen-dokumen kepemilikan Warenhuis yang kini dikuasai ahli waris sedang dipersiapkan, baik surat kepemilikan zaman Belanda dengan akte surat tetanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris, serta juga bukti setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah dibayarkan oleh ahli waris ke Pemko Medan dan bukti-bukti lainnya.

Ini Program Rico-Zaki dalam Peningkatan PAD Kota Medan