Sidang Perdana Gugatan Ahli Waris Warenhuis terhadap Pemko Medan: Ini Perjuangan Hak Kami
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemko Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan," ujar Bambang mewakili ahli Waris.
Lanjut Bambang lagi, pihaknya meminta tegas kepada Pemko Medan menangguhkan segala kegiatan di objek perkara yang berkaitan dengan revitalisasi gedung Warenhuis atau apapun namanya, karena ada proses hukum gugatan perbuatan melawan hukum dengan register 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn.
Himbauan menangguhkan revitalisasi itu disampaikan bukan hanya karena ada sengketa hukum di PN Medan, tetapi bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dan merupakan milik dari alm. Daliph Sigh Bath. Pihaknya khawatir tindakan di objek perkara dapat menghilangkan nilai sejarah gedung Warenhuis.
Apalagi, pihak ahli waris menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menghukum pihak Pemko untuk mengganti berbagai kerusakan yang terjadi pada bagian gedung kepada ahli waris.
"Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp6 miliar dan imateril sebesar Rp1 triliun,” kata Bambang Hermanto, SH, MH, didampingi Ruben Sandi Panggabean, SH, MH dan Jeremia Sembiring, S.H.,M.H. kepada wartawan, usai mengikuti sidang gugatan perdana di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
Selain Pemko Medan, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan juga ditarik ke dalam gugatan tersebut sebagai tergugat.