Viral Pengunjung PRSU Protes Parkir Liar Tarif Rp 25 Ribu per Mobil, Ini Kata Kadishub Sumut
- Tangkapan Layar/VIVA
VIVA Medan - Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seorang pengunjung Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), yang protes keras, dengan tarif tidak wajar di kawasan PRSU di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, yang mematok tarif parkir Rp25.000 per mobil.
"Parkir liar di depan PRSU dikutip Rp 25.000 per mobil tanpa tiket/karcis, sangat meresahkan," tulis dalam video viral tersebut, dikutip @medantau.id, dikutip VIVA, Senin 27 Juni 2023.
Dalam video terdengar suara wanita, yang tidak terima dengan tarif parkir yang tidak wajar dan memberatkan tersebut. Sehingga, meminta Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menindak parkir liar yang menjadi pungutan liar (pungli) tersebut.
"Halo pak Bobby Nasution, Wali Kota Medan. Parkir mahal satu mobil Rp 25 ribu. Kek mana, anggota mu pak Bobby. Tolong ditindak, banyak parkir-parkir liar ini," ucap wanita tersebut, di dalam video viral dengan bertuliskan 'Medan Surga Bisnis Parkiran Liar'.
Menyikapi keluhan masyarakat dan video viral tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Agustinus mengungkapkan akan melakukan kordinasi dengan Dishub Kota Medan, melakukan penindakan parkir-parkir liar di kawasan PRSU ke-49. Yang memasang tarif tidak wajar.
"Dishub sudah jelas menertibkan itu, kita backup dan kita support. Jangan memberatkan (tarif tersebut), seperti itu orang jerah lah parkir," ucap Agustinus saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 27 Juni 2023.
Agustinus menjelaskan bahwa penataan parkir di kawasan PRSU tersebut, Dishub Sumut, bekerja sama dengan Dishub Kota Medan. Termasuk, sirkulasi kenderaan bermotor keluar masuk di kawasan PRSU.
"Kalau parkir resmi, pengelolaan ada di Pemko Medan. Nanti, kroscek dan kordinasikan ke Dishub Medan. Kami tidak, di konteks pengutipan. Tapi, penataannya lahan parkir dan sirkulasi keluar masuk kenderaan," jelas Agustinus.
Agustinus mengungkapkan pihak-pihak melakukan pengutipan parkir, harus mengikuti Perda tentang retribusi parkir. Tidak dibenarkan memasang tarif parkir diluar Perda dan mematok tarif yang tidak wajar capai Rp 25 ribu per mobil.
"Kalau ada aturannya, itu lah diikuti. Kalau Dishub provinsi ikut terlibat dalam pengaturannya," ucap Agustinus.
Agustinus menambahkan harus ditindak tegas terhadap parkir liar dengan memasang tarif tidak wajar. Kalau begitu terus, akan merugikan masyarakat dan berdampak dengan masyarakat tidak mau hadir.
"Kalau masyarakat tidak mau hadir, kita juga yang rugi. Kita pasti support itu," tandas Agustinus.