Viral Pengunjung PRSU Protes Parkir Liar Tarif Rp 25 Ribu per Mobil, Ini Kata Kadishub Sumut

Postingan pengunjung PRSU yang keluhkan uang parkir.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/VIVA

Kadishub Sumut, Agustinus.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Nyoblos Ditemani Kahiyang Ayu dan Anaknya, Bobby Nasution: Kita Optimis Menang

"Kalau parkir resmi, pengelolaan ada di Pemko Medan. Nanti, kroscek dan kordinasikan ke Dishub Medan. Kami tidak, di konteks pengutipan. Tapi, penataannya lahan parkir dan sirkulasi keluar masuk kenderaan," jelas Agustinus.

Agustinus mengungkapkan pihak-pihak melakukan pengutipan parkir, harus mengikuti Perda tentang retribusi parkir. Tidak dibenarkan memasang tarif parkir diluar Perda dan mematok tarif yang tidak wajar capai Rp 25 ribu per mobil.

Luncurkan Bus Listrik, Komitmen Pemko Medan-Bluebird Group Hadirkan Transportasi Ramah Lingkungan

"Kalau ada aturannya, itu lah diikuti. Kalau Dishub provinsi ikut terlibat dalam pengaturannya," ucap Agustinus.

Agustinus menambahkan harus ditindak tegas terhadap parkir liar dengan memasang tarif tidak wajar. Kalau begitu terus, akan merugikan masyarakat dan berdampak dengan masyarakat tidak mau hadir.

Rektor USU Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Hukum Edy-Hasan Beberkan Dugaan Keperpihakan Musyanto Amin ke Bobby Nasution

"Kalau masyarakat tidak mau hadir, kita juga yang rugi. Kita pasti support itu," tandas Agustinus.