Viral Pengunjung PRSU Protes Parkir Liar Tarif Rp 25 Ribu per Mobil, Ini Kata Kadishub Sumut
- Tangkapan Layar/VIVA
"Kalau parkir resmi, pengelolaan ada di Pemko Medan. Nanti, kroscek dan kordinasikan ke Dishub Medan. Kami tidak, di konteks pengutipan. Tapi, penataannya lahan parkir dan sirkulasi keluar masuk kenderaan," jelas Agustinus.
Agustinus mengungkapkan pihak-pihak melakukan pengutipan parkir, harus mengikuti Perda tentang retribusi parkir. Tidak dibenarkan memasang tarif parkir diluar Perda dan mematok tarif yang tidak wajar capai Rp 25 ribu per mobil.
"Kalau ada aturannya, itu lah diikuti. Kalau Dishub provinsi ikut terlibat dalam pengaturannya," ucap Agustinus.
Agustinus menambahkan harus ditindak tegas terhadap parkir liar dengan memasang tarif tidak wajar. Kalau begitu terus, akan merugikan masyarakat dan berdampak dengan masyarakat tidak mau hadir.
"Kalau masyarakat tidak mau hadir, kita juga yang rugi. Kita pasti support itu," tandas Agustinus.