Dugaan Persengkongkolan Tender Proyek 'Lampu Pocong' di Medan, Kepala KPPU : Seolah Dikondisikan
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dibalik tender proyek lampu penerangan jalan alias 'lampu pocong' di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). KPPU mensinyalir terjadi persengkongkolan dan terkesan sudah dikondisikan, siapa perusahaan yang menang dalam tender proyek tersebut.
Dari penelusuran di LPSE, dilakukan KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I terkait proyek lampu jalan itu, dimenangkan oleh Biro Teknik Bangunan dan CV Asram sebagai pemenang untuk dua paket pekerjaan, CV Eka Difa Putera, PT Triva Mangun Mandiri, CV. Sinar Sukses Sempurna dan CV Sentra Niaga Mandiri.
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, menjelaskan bahwa persoalan kegagalan suatu proyek pelaksanaan pekerjaan dapat dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya perencanaan yang matang.
"Kemudian, kurangnya pengawasan, ketidakmampuan pelaksanaan, kesalahan manajemen, kekurangan sumber daya. Perubahan regulasi ataupun juga dapat terjadi karena adanya persekongkolan dalam tender," ucap Ridho saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 12 Mei 2023.
Ridho mengungkapkan beberapa indikasi adanya persekongkolan dalam proses tender dalam kasus kegagalan suatu proyek yang dapat dicermati. Pertama, Ketidaksesuaian antara pemenang tender dan kapabilitasnya. Dimana pemenang tender tidak memiliki pengalaman atau kapabilitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek yang diberikan.
Kedua, Ridho mengatakan bahwa adanya pelanggaran prosedur dalam tender dimana pokja mengabaikan proses evaluasi yang objektif. Sehingga menghasilkan pemenang yang tidak qualified.
"Yang ketiga, adanya kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan," sebut Ridho.
Ridho menjelaskan proyek lampu pocong ini, ada indikasi pemecahan paket untuk pekerjaan sejenis. Ia menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan demi mengakomodir pelaku usaha kecil. Namun, sepanjang pemecahan paket tersebut bukan bertujuan untuk menghindari tender dengan cara penunjukkan langsung
Kemudian, KPPU menemukan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender yang tayang di LPSE. Dimana, pada masing-masing paket pekerjaan hanya, ada satu perusahaan yang memasukan dokumen penawaran.
"Secara detail kami belum mengetahui mengapa hanya ada satu penawaran dari masing-masing paket. Bahkan pemenang pada satu paket, dia tidak memasukan penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan dalam tender tersebut dan seolah-olah tender telah dikondisikan," jelas Ridho.
Ridho mengatakan semestinya di akhir tahun 2022, pihak Pemko Medan sudah bisa melakukan putus kontrak dengan kontraktor dalam pengerjaan lampu pocong tersebut.
"Dengan alasannya salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak tender. Seperti tidak memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan, tidak menyediakan kualitas yang diharapkan. Tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak," kata Ridho.
Kemudian, Ridho mengatakan termasuk ketidakmampuan finansial, masalah keahlian teknis, atau pelanggaran peraturan atau persyaratan hukum lainnya.
"Ini udah diperpanjang 50 hari masih gak mampu menyelesaikan proyek lampu jalan ini," jelas Ridho.