Tidak Ada Gugatan ke PTUN, Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK : Sudah Final dan Mengikat
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.
Menyikapi putusan itu, Calon Gubernur Sumut nomor 2, Edy Rahmayadi menyampaikan menghormati atas putusan dismissal tersebut, disampaikan oleh majelis MK tersebut.
“Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita," ungkap Edy Rahmayadi, Kamis, 6 Februari 2025.
Pasca putusan dismissal tersebut, mantan Pangkostrad itu, mengatakan tidak ada lagi hukum yang bakal ditempuh lagi. Termasuk, mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tidak ada (langkah hukum ke PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat,” tutur Edy Rahmayadi.