Tidak Ada Gugatan ke PTUN, Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK : Sudah Final dan Mengikat

Edy Rahmayadi saat menjabat sebagai Gubernur Sumut, bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Edy Rahmayadi saat menjabat sebagai Gubernur Sumut, bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Disisi lain, Edy Rahmayadi mengucapkan selamat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya.

Edy Rahmayadi juga menghormati dan menghargai rapat pleno terbuka penetapan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030, dilakukan oleh KPU Sumut, di Hotel Grand Mercure, Rabu kemarin, 5 Februari 2025.

“Semoga menjadi pemimpin, yang amanah dan bijaksana,” tutur mantan Ketua umum PSSI itu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim MK RI membacakan putusan dismissal, PHP-Kada 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Dalam putusan itu, Ketua MK RI, Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam gugatan yang disampaikan Tim Edy-Hasan terhadap hasil Pilkada Sumut 2025.

Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.