30 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Wanita Mayatnya dalam Tas Dibuang di Tahura

Korban Mutia Pratiwi alias Shella semasa hidup dan pelaku pembunuhan, JFJ alias Joe.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Polisi gelar rekontruksi kasus pembunuhan wanita yang mayatnya dalam tas plater bag dibuang di kawasan Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura), Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa 22 Oktober 2024.

Rekontruksi pembunuhan korban bernama Mutia Pratiwi alias Shella (26), wanita dalam tas ini berlangsung di sebuah rumah Jalan Merdeka No. 341 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Selasa 21 Januari 2025. Ini adalah rumah milik tersangka JFJ alias Joe, sebagai tempat kejadian penganiayaan yang berujung kematian korban itu.

Rekontruksi tersebut digelar penyidik Unit 2 Subdit III Jahtanras Ditreskrimum beserta tim Inafis Polda Sumut, menghadirkan langsung tersangka utama JFJ alias Joe. Juga lima tersangka lainnya, S alias SN, ES alias EN, HP, JFS dan R alias IB.

Kemudian disaksikan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dipimpin Maria Sembiring, S.H., M.H selaku Jaksa fungsional. Para tersangka memperagakan sebanyak 30 adegan dengan rincian 24 reka yang terjadi pada 20 Oktober 2024. Dan, 6 reka adegan lainnya di wilayah yang berbeda pada 22 Oktober 2024.

Rekontruksi ini, Polres Pematangsiantar menurunkan 108 personil melaksanakan pengamanan dan pengawalan secara ketat reka ulang tersebut.

Rekonstruksi pembunuhan seorang wanita yang mayatnya dalam koper.

Photo :
  • Dok Polres Pematangsiantar

 

"Ada 107 personil Polres Pematangsiantar melaksanakan pengamanan dan pengawalan rekontruksi tersebut. Hingga malam harinya sekira pukul 19.30 Wib rekontruksi selesai dengan aman dan kondusif," jelas PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Triyadewi SH dalam keterangannya mengutip dari akun instagram @humas_polrespematangsiantar, Rabu 22 Januari 2025.

Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi aias Shella (26) wanita berparas cantik itu dugaan kelainan seksual pelaku utama, JFJ alias Joe. Korban yang tercatat warga warga Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu mengalami penganiayaan pelaku sebagai fantasi seks JFJ.

Penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi di rumah pelaku pada Minggu 20 Oktober 2024. Pelaku memasukan jasad Shella kedalam tas dan membuangnya. Warga menemukan tas berisikan jasad korban di pinggir Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura), Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa 22 Oktober 2024.

Inilah peran pelaku lainnya yang ikut serta membantu membuang jasad korban. Yakni S (51), IS (56), dan melibatkan dua oknum polisi, yaitu JHS anggota Polres Pematangsiantar dan HP anggota Polsek Raya, Polres Simalungun. JFJ berjanji membayarkan upah Rp300 juta kepada pelaku lainnya, namun baru ia bayar Rp105 juta.

Akibat perbuatan para tersangka tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau turut serta membantu menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat sebagaimana dalam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) Subs pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.