30 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Wanita Mayatnya dalam Tas Dibuang di Tahura
- Istimewa/VIVA Medan
"Ada 107 personil Polres Pematangsiantar melaksanakan pengamanan dan pengawalan rekontruksi tersebut. Hingga malam harinya sekira pukul 19.30 Wib rekontruksi selesai dengan aman dan kondusif," jelas PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Triyadewi SH dalam keterangannya mengutip dari akun instagram @humas_polrespematangsiantar, Rabu 22 Januari 2025.
Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi aias Shella (26) wanita berparas cantik itu dugaan kelainan seksual pelaku utama, JFJ alias Joe. Korban yang tercatat warga warga Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu mengalami penganiayaan pelaku sebagai fantasi seks JFJ.
Penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi di rumah pelaku pada Minggu 20 Oktober 2024. Pelaku memasukan jasad Shella kedalam tas dan membuangnya. Warga menemukan tas berisikan jasad korban di pinggir Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura), Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa 22 Oktober 2024.
Inilah peran pelaku lainnya yang ikut serta membantu membuang jasad korban. Yakni S (51), IS (56), dan melibatkan dua oknum polisi, yaitu JHS anggota Polres Pematangsiantar dan HP anggota Polsek Raya, Polres Simalungun. JFJ berjanji membayarkan upah Rp300 juta kepada pelaku lainnya, namun baru ia bayar Rp105 juta.
Akibat perbuatan para tersangka tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau turut serta membantu menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat sebagaimana dalam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) Subs pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.