6 Alasan Saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala Menolak Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024

KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Saksi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sumut 2024.

Penolakan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, dituangkan ke dalam form catatan khusus atau keberatan, yang ditandatangani oleh Leonardo Marbun selaku saksi Edy-Hasan dan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Berikut pernyataan keberatan dan penolakan menandatangani penolakan berita acara hasil rekapitulasi Pilgub Sumut 2024, sebagai berikut : Dari hasil rekapitulasi telah ditandatangani seluruh Komisoner KPU Sumut, Bawaslu Sumut, saksi 01 Bobby-Surya. Sedangkan saksi 02 Edy-Hasan menolak tandatangan. 

Tim saksi 02, Leo Marbun menyatakan menolak tanda tangan rekapitulasi Pilgubsu yang telah ketuk palu. Dia menyampaikan 6 catatan kejadian khusus atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan.

KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Kejadian Khusus/pernyataan keberatan oleh Saksi sebagai berikut:

Bahwa kami saksi pasangan Calon 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani D-Hasil Rekapitulasi Provinsi Sumatera Utara dengan alasan Sebagai berikut:

1. Keterlibatan PJ Kepala daerah yang berpihak pada pasangan Calon -01. Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

2. Keterlibatan Partai Coklat yang berpihak. Kepada pasangan calon oi (Boby - Surya).

3. Terdapat C Hasil di enam TPS (TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS04, TPSOS, TPS 06) di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dengan Jumlah pengguna Hak pilih hampir 100 persen. Pemilih yang menggunakan hak pilih seluruhnya dari jenis pemilih yang terdapat pada DPT, tidak ada pemilih pada DPT tambahan. Bentuk tulisan para saksi mirip, demikian juga tanda tangan. Kami meminta agar dan hasil tersebut dikaji untuk membuktikan keabsahaanya. Dan Kami menduga hasil tersebut tidak sesuai dengan Peraturan PKPU No. 17 Tahun 2024.

4. Tingginya surat suara tidak sah mambuktikan tidak optimamya penyelenggara dalam sosialisasi tata cara pencoblosan yang baik dan benar.

5. Rendahnya persentase tingkat partisipasi pamilih khususnya di Kota Medan (34,98%), Kabupaten Deli Serdang (32,43%). Kami berpandangan bahwa rendahnya tingkat partisipasi pemilih terkait ketidaksigapan, dan ketidakpedulian terhadap hak warga negara dalam menentukan pilihannya.

Bahwa pada hari H pemilihan tanggal 27 November 2024 terjadi banjir dan beberapa wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Di Kota Medan Banjir dialami di 10 Kecamatan sebagaimana yang disampaikan pada pleno tingkat kota Medan. Oleh karena kami maminta Kota Medan dan di Kabupaten Deli Serdang terkhusus & wilayah yang dilanda banjir dilakukan pemungutan suara ulang. Karena telah berdampak pada Ketidakhadiran warga untuk menggunakan hak pilihnya. 

6. Tingginya persentase C pemberitahuan yang tidak terdistribusikan. Sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak hadir pada Saat pemilihan.

Leonardo Marbun selaku saksi Edy-Hasan, mengatakan pihaknya menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sumut 2024, dinilai dan diduga banyak terjadi kecurangan. 

"Tadi kami sudah menyampaikan catatan keberatan kami. Sehingga kami tidak menandatangani berita acara," ucap Leonardo Marbun, kepada wartawan usai rapat pleno rekapitulasi Pilgub Sumut, di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, Senin petang, 9 Desember 2024.

Leonardo, yang juga Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDI Perjuangan Sumut itu, mengatakan sudah jelas alasan yang disampaikan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut atas penolakan menandatangani berita acara pleno rekapitulasi tersebut. 

"Alasannya jelas, kami banyak menemukan, ada Pj yang terlibat, ada partai coklat terlibat. Banyak surat tidak sah cukup tinggi dan pendistribusian C6, banyak juga yang tidak terdistribusikan," kata Leonardo.

Leonardo mengungkapkan dari penolakan tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Tim Hukum Edy-Hasan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dugaan kecurangan di Pilgub Sumut 2024.

"Nanti tim hukum kami akan menyiapkan langkah-langkah untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK)," sebut Leonardo.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan terkait dengan sengketa di MK terhadap hasil Pilgub Sumut ini. Pihaknya, akan siap menghadapi gugatan tersebut. 

"Kami posisinya, menunggu hasil perolehan ini. Tapi, kita siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberikan tahu kepada pihak, selambat-lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini," kata Agus Arifin. 

Sementara itu, KPU Sumut sudah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, digelar Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, 8-9 Desember 2024.

Rekapitulasi ini, KPU Sumut telah menuntaskan penghitungan perolehan suara di 33 Kabupaten/Kota selama dua hari. Kemudian, rekapitulasi ini dihadiri Bawaslu Sumut dan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2, Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Dari D hasil, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara.

Sedangkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.