Perdagangan Sisik Trenggiling 1,18 Ton Digagalkan, 4 Pelaku Diamankan

Konferensi pers kasus pengungkapan perdagangan sisik tenggiling.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sepanjang 2024, Gakkum KLHK sudah melakukan 8 kali operasi pengungkapan perdagangan sisik tenggiling. Dalam kasus ini, kata Ridho, pihaknya juga menelusuri aliran transaksi keuangan. 

Mereka meyakini, para terduga pelaku punya jejaring yang luas. Mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Karena kami memahami jaringan ini tidak berdiri hanya empat orang ini, pasti ada jaringan-jaringan lain. Maka dengan mengetahui aliran transaksi keuangannya dan percakapan-percakapan yang dilakukan, kami akan dapat mengetahui siapa-siapa saja yang diduga menjadi bagian jaringan empat tersangka ini. Jadi follow the money, follow the suspect,” jelasnya.