Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK
- Istimewa/VIVA Medan
"Kalau memang majelis hakim meyakini bahwa ini bukanlah peristiwa tindak pidana, idealnya putusannya menyatakan surat ini adalah asli. Bebaskan saja orang, jangan onslag. Ya ini kan putusan onslag ini putusan banci itu," tuturnya.
Dengan tidak adanya kesimpulan terkait surat dimaksud kata Herwanto, menimbulkan analisa bahwa surat yang dibuat kedua terdakwa tersebut adalah palsu. "Nah, cuma yang dibahas disini peristiwanya bukanlah peristiwa tindak pidana. Nah, ini yang menurut kami agak kontradiktif ya, antara putusan dengan laporan. Sehingga tadi disini juga hadir NCW, ya artinya ada dugaan tindak pidana, kira-kira seperti itu," pungkasnya.
Setelah membuat laporan ke KPK, Baradatu bersama Nasional Corruption Watch (NCW) akan mengadu kepada Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat.