Polisi Belum Ungkap Motif Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Adegan rekonstruksi tersangka rencanakan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Meski Polda Sumut dan Polres Tanah Karo, sudah menggelar rekontruksi kasus pembakaran rumah milik Wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40). Tapi, pihak kepolisian belum juga mengungkapkan motif dibalik kasus menewaskan 4 orang dalam kebakaran keji tersebut.

Rekontruksi berlangsung di 6 TKP, salah satunya di rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat siang, 19 Juli 2024. Dalam kegiatan reka ulang kejadian tersebut, sebanyak 100 personil kepolisian terjunkan dalam pengamatan rekontruksi tersebut.

Rekontruksi ini, dimulai dari pukul 14.30 WIB hingga pukul 20.11 WIB. Dengan menghadirkan ketiga tersangka, yakni dua eksekutor pembakar rumah korban itu, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Terakhir, polisi menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.

“Dengan memperagakan adegan, sebanyak 57 adegan yang semuanya, diperankan oleh tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dalam jumpa pers di TKP kejadian, di Kabupaten Karo, Jumat malam, 19 Juli 2024.

Rekontruksi pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang tewaskan 4 orang.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

Disinggung soal motif hingga fakta-fakta baru ditemukan dalam rekonstruksi tersebut. Hadi enggan membeberkan, dia hanya mengatakan rekonstruksi, dalam kepentingan penyidik untuk pemberkasan perkara.

“Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa seluruh proses rekonstruksi, dengan 57 adegan yang diperankan oleh para tersangka Dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan," kata Hadi.

Ditanyakan pembakaran tersebut, ada kaitannya dengan pemberitaan Rico membahas judi dengan dugaan melibatkan oknum TNI, Koptu HB. Lagi-lagi enggan menjelaskan secara terbuka. "Dan pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan Semua lengkap dalam berita acara,” jelas Hadi.

Dalam rekonstruksi ini, Hadi mengatakan pihak kepolisian menghadiri 15 orang saksi dan menjalani reka ulang kejadian di 6 TKP. Dimana, dari pertemuan ketiga tersangka, membeli bahan bakar minyak (BBM), melakukan pengintaian hingga melakukan pembakaran rumah korban.

"Dari mulai pagi hingga malam ini proses rekonstruksi langsung di tempat kejadian perkara, Ada 6 tempat kejadian perkara yang dilakukan rekonstruksi langsung dengan melibatkan ketiga tersangka dan juga ada pemeran pengganti, serta lebih dari 15 saksi yang diundang.

Rekontruksi kasus pembakaran rumah wartawan di Kabanjahe.

Photo :
  • B.S Putra/VIVA Medan

Pembakaran rumah korban, akibatnya menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Sebelumnya, Hadi mengungkapkan bahwa dua eksekutor pembakar rumah wartawan itu, masing-masing pelaku hanya menerima upah sebesar Rp 1 juta. "Besaran Upah, setelah dilakukan pekerjaan dua eksekutor, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta dari B," ucap Hadi.

Kini, ketiga pelaku sudah resmi ditahan di Mako Polres Tanah Karo, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.