Periksa Kepsek SMAN 8 Medan, Ombudsman Ungkap Fakta Baru Kasus Siswi Tinggal Kelas

Perwakilan Ombudsman RI Sumut saat mengklarifikasi Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

James juga menjelaskan disamping belum diaturnya pedoman atau petunjuk teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Kemudian, tim Ombudsman RI menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan pihak SMA Negeri 8 Medan, terkait ketidakhadiran siswi MSF hanya dilakukan satu kali dan hal itu pun, dilakukan di bulan Juni tahun 2024 sebelum pembagian raport ke peserta didik," kata James.

Atas hal tersebut, Ombudsman Sumut menilai Guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan, dalam membina peserta didik, banyak absensi atau tidak hadir dilakukan secara dengan baik dan optimal.

"Kami menemukan bahwa mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling, dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan tidak berjalan efektif," ucap James.

James menjelaskan bahwa Keputusan Kepala Sekolah menetapkan tidak naik kelasnya siswi MSF merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016, tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Dimana SMA Negeri 8 Medan memiliki dua kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Maka sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP," kata James.

"Kami belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud dikarenakan Kepala Sekolah tidak membawa dokumen dimaksud. Atas hal tersebut, Ombudsman RI akan menunggu dokumen dimaksud paling lama hari Jumat ini tanggal 28 Juni 2024 agar kami analisa atas keputusan yang diambil," jelas James kembali.