Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat, LBH Medan Endus 'Main Mata'

Para guru honorer desak pengungkapan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Sebab, seleksi PPPK Guru Langkat tahun 2023 dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB Nomor 14, Kepmenpan 658, 659, 651 dan 652," urainya.

Laporan adanya kecurangan dan dugaan korupsi dalam seleksi PPPK Guru Langkat dilayangkan pelapor ke Polda Sumut pada Januari 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dengan penyelidikan.