Harun Mustafa Nasution Jabat Ketua DPRD Sumut Sementara: Kesepakatan Bersama

Ketua DPRD Sumut sementara, Harun Mustafa Nasution.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Kalau kewenangan untuk pelaksana tugas sementara di sini, itu ditangani oleh wakil Ketua DPRD. Untuk pengantinya harus dari PDI Perjuangan, nanti itu kewenangan partai, bisa juga Fraksi mengusulkan," jelas mantan Sekda Labusel ini.

Zulkifli mengatakan, berdasarkan pasal 39 pengganti Ketua DPRD yang berhenti harus dari partai politik yang sama dan diusulkan partai politik yang diumumkan dalam rapat paripurna.

"Tapi kita kemarin menyurati DPD PDI Perjuangan, kita tembuskan kepada ketua umum dan Mendagri. Bahwa, kalau secara aturan itukan berhenti, karna meninggal dunia, jadi sifat surat kita itu melaporkanlah kepada DPD," tandas Zulkifli.

Seperti informasi, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit Siloam, Kota Medan, Rabu 7 Februari 2024, sekitar pukul 14.33 WIB.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin bersama jajaran Forkopimda Sumut, pada 10 Februari lalu, turut mengantarkan pelepasan jenazah Baskami Ginting dari gedung Paripurna DPRD Sumut, menuju peristirahatannya yang terakhir di Kabupaten Karo.