Pemerhati Konstruksi Kritik Perpanjangan Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun, Ini Kata Erikson Lumbantobing

Kondisi terkini ruas Jalan Pangaribuan-Garoga di Desa Aek Tangga usai diperbaiki bagian dari proyek Rp2,7 triliun.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

Erikson menjelaskan bahwa di Republik Indonesia memiliki aturan dan hukum. Sehingga dalam pengerjaan proyek konstruksi, jangan melakukan pelanggaran dari awal. Erikson juga menegaskan kritikan ini, tidak ada unsur politik, di tahun Politik menuju Pilgub Sumut 2024. Tapi, mengkritik agar Pemprov Sumut dan Dinas PUPR Sumut, diberikan pemahaman, agar yang salah diperbaiki.

"Perpanjangan kontrak ini, kita menunjukkan siapa?. Masyarakat tahu lah, kita tidak adalah politik-politik lah, kita dunia konstruksi. Saya bicara atas pengamat konstruksi ada aturan main. Ada tender, setelah tender ada proses. Untuk Rp 2,7 Triliun, sudah jelas telak-telak melanggar aturan. Kita tidak usah, pernak-pernik. Dari awalnya, sudah melanggar aturan ini, kalau polas-poles," jelasnya.

Erikson juga mengkritik Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin harus meminta pertanggungjawaban Gubernur Sumut sebelumnya, Edy Rahmayadi yang menggagas proyek Rp 2,7 triliun ini.

"Pak Pj Gubernur Sumut, Hassanudin jangan cuci tangan lah. Tunjukkan kalau ada betul-betul Gubernur yang keren. Kita harus berani ngomong. Kalau penambahan waktu, sudah ditukang-tungkangi lah," ucap Erikson.

"Sederhana, jujur aja diungkap. Yang salah, bisa kita perbaiki. Kalau bermain dengan kepentingan seperti ini lah. Kepentingan tarik dan menarik, siapa yang kuat. Kita tanya APH (Aparat Penegak Hukum) kenapa seperti ini, dibiarkan," ucap Erikson.

Meski dirinya memberikan kritikan, Erikson siap membantu Dinas PUPR Sumut memberikan masukan dan saran, dalam memperbaiki dunia konstruksi di Sumut, secara administrasi dan tidak melanggar peraturan yang ada.