Tanah Dicaplok Mafia Tanah, Janda 69 Tahun Kecewa dengan Bupati Deli Serdang
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA - Korban mafia tanah Merawati warga Jalan Banten Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, harapkan perlindungan dan ketegasan hukum atas kasus yang dialaminya.
Tanah seluas 5.600 meter persegi milik janda 69 tahun itu terletak di Dusun II Desa Helvetia, sebagian sudah dicaplok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan dirinya.
"Hanya dengan modal surat penguasaan fisik yang ditandatangani Sekdes Helvetia dan Camat Labuhan Deli, muncul sertifikat dan tanah saya sudah di tembok tanpa ijin", ucap Merawati sambil menangis dihadapan awak media, Kamis 2 Februari 2023.
Alasan Merawati melontarkan pernyataan tersebut, karena hingga kini Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan terkesan bungkam dan tidak ada tindakan sama sekali terhadap bawahannya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Deli Serdang.
Baca juga:
- Korban Mafia Tanah Gugat BPN Deli Serdang ke PTUN Medan
- Korban Kasus TTPU Bos Judi Apin BK Dilimpahkan ke Jaksa, Kapolda Sumut Bantah Terlibat Konsorsium 303
- Cari Keadilan, Korban Mafia Tanah di Deli Serdang Surati Presiden dan Kapolri
"Saya sangat kecewa, Pak Bupati jangan lindungi ASN Pemkab Deli Serdang yang diduga terlibat sindikat jaringan mafia tanah", ucapnya dengan berurai air mata.