Penetapan UMP Sumut 3,67 Persen, Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan Bagi Buruh

Aksi ratusan buruh di depan Kantor Gubernur Sumut pada May Day 2023.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Ratusan buruh gelar aksi didepan Kantor Gubernur Sumut (ilustrasi).

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

 

Politisi PKB ini, meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut, menetap Upah Minim Kabupaten/Kota (UMK) 2024, melihat kondisi inflasi dan harga-harga kebutuhan pokok. Sehingga tercipta UMK memiliki rasa keadilan bagi buruh.

"UMK itu, pasti lah harus tidak melampaui dari yang ditetapkan Pemprov Sumut terhadap UMP ini, sendiri. Seperti di Kota Medan, berbeda biaya hidup dengan di daerah lain, contohnya di Asahan, Labuhanbatu dan lainnya," jelas Zeira.

Zeira yang menjabat sebagai Bendahara DPW PKB Sumut itu, mengatakan bahwa harus memikirkan kedua belah pihak, antara buruh dan pengusaha. Sehingga memiliki rasa keadilan bagi kedua pihak tersebut.

"Kita tidak, berpihak dengan buruh saja. Tapi, juga memikirkan perusahaan, jangan UMP naik kali, perusahaan tutup pula. Tambah lagi pengangguran," ucap Zeira.

"Terlalu tinggi UMP ini, Hengkang pula pengusaha ini, dari Sumut ini. Jangan sampai Pengusaha tidak mau investasi, jangan juga kita memikirkan pengusaha, buruh. Jadi, seimbang lah," kata Zeira.