Penetapan UMP Sumut 3,67 Persen, Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan Bagi Buruh
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024, naik 3,67 persen atau sebesar Rp 2.809.915. Dinilai belum memberikan rasa keadilan kehidupan yang layak bagi buruh, dengan kondisi harga kebutuhan pokok sedang meroket.
Sedangkan, Pemprov Sumut sebelumnya, telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya. Sehingga penurun presentasi kenaikan UMP 2024 dibandingkan tahun 2023. Sehingga kenaikan UMP 2024, sekitar Rp 99 ribu.
Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga. Ia mengatakan dengan kenaikan senilai Rp 99 ribu, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, untuk mengendalikan kestabilan harga kebutuhan pokok saat ini.
"Pemprov Sumut saya meminta untuk dapat mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok dasar masyarakat. Dengan kenaikan UMP Sumut, 3,67 persen," ungkap Zeira saat dikonfirmasi VIVA Medan, Rabu 22 November 2023.
Zeira mengungkapkan keputusan UMP Sumut itu, pada prinsipnya harus memberikan rasa keadilan kehidupan layak, untuk memenuhi kebutuhan buruh dalam kehidupannya, sehari-harinya.
"Ini ada hitung-hitungan di Sumut ini, paling tidak, 3,67 persen. Kalau semua setuju, tidak malasah, tapi pada prinsipnya, adalah prinsip keadilan," sebut Zeira.