Korban Mafia Tanah Gugat BPN Deli Serdang ke PTUN Medan

Kuasa hukum Merawati, Ardianto Coorporate Law Office.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

“Tidak benar tanah milik klien kami yakni ibu Merawati diatas lahan PTPN II, karena lahan seluas bekisar 5.600 meter persegi itu sudah memiliki bukti-bukti yang berkekuatan hukum tetap, salah satu diantaranya adalah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI,” jelas Andi.

Sebelumnya pihaknya melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) dan permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kepala Staf Kepresidenan RI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan beberapa instansi terkait lainnya.

“Kami menduga disini adanya praktek sindikat mafia tanah. Terima kasih kepada teman-teman dari pers serta masyarakat yang terus memantau perkara ini. Mohon doanya agar ibu Merawati mendapatkan keadilan dan dilindungi dari sindikat mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat," tuturnya.

Andi mengatakan, bahwa pihaknya juga sebelumnya membuat surat terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan mafia tanah yang dialami Merawati.

"Surat terbuka melalui media kepada pak Presiden Jokowi sudah dilakukan. Kami berharap agar ibu Merawati mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya," harapnya.

Saat disinggung tentang Dumas yang dilayangkan kepada instansi terkait di Sumatera Utara, Andi menyayangkan tindak lanjut dari Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga saat ini belum ada tanggapan.

"Keseriusan Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam memberantas praktek mafia tanah jelas di pertanyakan. Mampu atau tidak aparat penegak hukum di Sumatera Utara? Masyarakat juga mempertanyakan, apakah Polda Sumut dibungkam mafia tanah?” ketusnya.