Korupsi PT PSU Rp50,4 Miliar, Pidmil Kejati Sumut Tahan Oknum Pensiunan TNI dan 2 Tersangka

Kejati Sumut paparkan kasus korupsi PT PSU Rp50,4 miliar.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Ketiga tersangka lanjut Idianto dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun alasan dilakukan penahanan oleh tim penyidik koneksitas, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya.