Korupsi PT PSU Rp50,4 Miliar, Pidmil Kejati Sumut Tahan Oknum Pensiunan TNI dan 2 Tersangka

Kejati Sumut paparkan kasus korupsi PT PSU Rp50,4 miliar.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822.

Dalam kasus ini, Penyidik Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI.

Ketiga tersangka ditahan itu, yakni GZA selaku mantan direktur PT PSU, FMB selaku wiraswasta dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT. Mereka ditahan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Guna dalam proses hukum selanjutnya.

Dalam jumpa pers dihadiri oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, SH,MH, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, SH,MH, Dan Pomdam I Bukit Barisan, Kolonel Cpm Zulkarnain, SH, Kakumdam I Bukit Barisan, Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, SH, MH, Asintel I Made Sudarmawan, SH,MH, Aspidsus Anton Delianto, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH, MH.

"Dua tersangka lainnya FMB juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan milier Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan," ucap Kajati Sumut Idianto, kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Selasa 10 Oktober 2023.

Idianto mengungkapkan kronologis kasus ini, berawal pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir. GZA dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I Bukit Barisan atas nama Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB, mengadakan surat perjanjian kerja, yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.

"Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp 52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822," jelasnya.

Ketiga tersangka lanjut Idianto dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun alasan dilakukan penahanan oleh tim penyidik koneksitas, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya.