Pertamina Ungkap Modus Penimbunan Solar Bersubsidi: Mobil Box Seperti 'Helikopter'

Area Manager Command, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Gudang penimbunan solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso km 15, digrebek Bareskrim Polri.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Menurutnya, Pertamina akan hadir jika diperlukan keterangan dalam proses penegakkan hukum ini. Ia mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM dan LPG subsidi. 

Satria mengungkapkan apabila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM dan LPG subsidi, dapat segera melapor kepada pihak kepolisian dan Pertamina Call Center di nomor 135.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan BBM," kata Satria.

Sebelumnya, Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumut menggrebek gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Berdasar informasi yang dihimpun dari media, dalam penggrebekan tersebut, Tim Gabungan Polda Sumut dan Bareskrim Polri mengamankan 11 orang dan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.