Pertamina Ungkap Modus Penimbunan Solar Bersubsidi: Mobil Box Seperti 'Helikopter'
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, mengungkapkan modus oknum-oknum atau terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi, dengan menggunakan mobil box seperti 'helikopter'.
Hal itu, diungkapkan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Rabu 6 September 2023. Ia mengatakan mobil box seperti itu, menjadi pengawasan pihak Pertamina agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan negara.
Dalam beberapa kasus penemuan gudang BBM ilegal di Sumut. Satria mengatakan hampir disertai dengan penemuan mobil box modifikasi, oleh sebab itu Pertamina akan lebih waspada terhadap modus-modus seperti ini.
"Jadi, jangan heran, jika petugas operator SPBU akan bertanya-tanya kepada konsumen jika menemui mobil box yang mencurigakan seperti 'helikopter', kerap berkeliling SPBU untuk membeli Biosolar dan menimbunnya,” jelas Satria.
Satria mewakili Pertamina mengapresiasi Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumut yang menggrebek gudang penampungan BBM ilegal jenis Solar di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, beberapa hari lalu.
"Saya amati dalam beberapa minggu terakhir ini setidaknya sudah ada dua gudang BBM ilegal yang menjadi temuan oleh Polda Sumut. Kami sangat mendukung upaya Polda Sumut untuk menegakkan aturan terkait BBM subsidi," ucap Satria.
Menurutnya, Pertamina akan hadir jika diperlukan keterangan dalam proses penegakkan hukum ini. Ia mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM dan LPG subsidi.
Satria mengungkapkan apabila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM dan LPG subsidi, dapat segera melapor kepada pihak kepolisian dan Pertamina Call Center di nomor 135.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan BBM," kata Satria.
Sebelumnya, Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumut menggrebek gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Berdasar informasi yang dihimpun dari media, dalam penggrebekan tersebut, Tim Gabungan Polda Sumut dan Bareskrim Polri mengamankan 11 orang dan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.