Kemungkinan Jadi Pj Gubernur Sumut, Ini Penjelasan Irjen Panca Simanjuntak
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Gini terima kasih doanya, yang jelas saya punya tempat baru, di luar struktur, tidak di dalam institusi polisi, tidak di struktur organisasi polisi, tapi ditugaskan bisa jadi dimana saja, yang jelas terima kasih doanya," jelas eks Direktur Penyidikan KPK itu.
Namun soal kemungkinan dirinya menjadi Pj Gubernur, Irjen Panca mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya nggak tahu, kembali kepada pimpinan dan semuanya," jawab Panca yang pernah memimpin Polda Sulawesi Utara itu.
Untuk diketahui, masa jabatan Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumut dan Musa Rajekshah sebagai Wakil Gubernur Sumut, akan berakhir pada 5 September 2023. Sesuai ketentuan yang ada untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden akan menunjuk Pj Gubenur Sumut setelah mendapat usulan 3 calon dari DPRD Sumut melalui Kemendagri.
Kemudian Kemendagri juga bisa mengusulkan 3 calon. Pj Gubenur Sumut nantinya bertugas mulai 6 September 2023 hingga dilantiknya Gubenur Sumut 2024-2029 lewat Pilgub Sumut November 2024 mendatang.