Diduga Korupsi Rp725 Juta, Mantan Kadinkes Deli Serdang Dijebloskan ke Penjara

Kejari Deliserdang tahan tersangka korupsi Dinkes Deliserdang.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang, dr Ade Budi Krista (52) jadi tersangka, kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan di Dinkes Deli Serdang, senilai Rp 725.478.290, pada tahun 2021.

Selain Ade Budi, pihak kejaksaan juga menetapkan 4 tersangka lainnya, yakni mantan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deli Serdang, Kornelius Pinem (52), Honorer Dinkes Deli Serdang Alamsyah (45) dan PNS Dinkes Deli Serdang, Jefri Erfan Siregar (34).

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi," ucap Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, Rabu 24 Mei 2023.

Kemudian, Adu Budi cs dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Labuhan Deli, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, untuk 20 hari kedepan.

"Dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti," tutur Boy.

Boy menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula pada tahun 2021, ketika itu Dinkes Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan. Diantaranya pembangunan Puskesmas Bangun Purba, Rehabilitasi Poskesdes, Pembangunan Pagar Samping dan Belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan Paving Blok Halaman dan Area Parkir UPT Gudang Farmasi.

"Kemudian pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, Pembangunan Gedung PSC 119 dan Rehabilitasi Berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli," jelas Boy.