ABG Diperkosa Tetangganya di Semak-semak, Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

"Tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka RH dan PM," tutur Bambang.

Tidak memerlukan waktu lama, Minggu 30 April 2023. Kedua pelaku berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu dan langsung digelandang ke Mako Polres Labuhanbatu, untuk menjalankan pemeriksaan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Bambang.