Anak AKBP Achiruddin Aniaya Ken Admiral Konflik Asmara, Polisi: Korban Suka Fira tapi Protektif
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA - Seorang wanita berinisial SH alias Fira, diduga jadi pemicu anak AKBP Achiruddin, yakni Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan Ken Admiral, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut hingga malam hari, Jumat 28 April 2023.
"Hari ini, Ditreskrimum Polda Sumut, sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Salah satunya, saudara SH (Fira) teman perempuan Ken Admiral," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Sabtu malam, 28 April 2023.
Sumaryono menjelaskan selain SH, ada 6 orang saksi dimintai keterangan hari ini. Terdiri 5 orang teman korban dan satu saksi ahli. Seluruh keterangan saksi ahli untuk memperkuat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dilakukan tersangka, Aditya Hasibuan.
"Untuk saudara SH, untuk teman dekat ada penambahan pemeriksaan dari sebelumnya di Polrestabes Medan. Untuk secara teknis tidak kita sampaikan. Namun, SH ini merupakan teman dekat Ken Admiral," kata Sumaryono.
Dari keterangan yang menjadi perhatian, disampaikan SH kepada petugas penyidik kepolisian. Bahwa korban menaruh hati kepada wanita, yang duduk di bangku SMA itu.
"Menurut keterangan SH, Bahwa saudara Ken ini, menaruh hati kepada saudara SH. Tapi, saudara Ken merupakan seorang protektif," ucap Sumaryono.
Sumaryono mengungkapkan untuk tersangka Aditya dengan SH, hanya teman biasa. Tidak ada hubungan asmara atau saling menaruh hati seperti korban. Namun, kedekatan Aditya dengan Fira ini diduga membuat cemburu korban.
"Untuk SH dengan saudara tersangka, AH. Kita dapatkan dari SH merupakan teman biasa," kata Sumaryono.
Dari keterangan Sumaryono kepada wartawan, tidak menjelaskan persis pemicu awal penganiayaan tersebut, dikarenakan SH. Tapi, wanita itu saat kejadian penganiayaan pertama dilakukan tersangka terhadap korban, posisinya berada di TKP di sebuah SPBU Jalan Ringroad, Kota Medan, Rabu malam, 21 Desember 2022.
Disinggung soal keterangan keluarga pelaku, bahwa antara Aditya dengan korban bukan penganiayaan, tapi perkelahian antara remaja, untuk menyelesaikan masalah. Namun, Sumaryono tidak mau merespon soal itu.
Sumaryono mengatakan pihaknya fokus dengan menuntaskan penyidikan terhadap Aditya dengan memenuhi unsur-unsur pasal. 351 ayat 2 dalam kasus penganiayaan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Secara hukum pidana, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ini, fokus dipersangkakan Pasal 351 ayat 2. Untuk duel, kita belum ada mengarah ke sana. Kita belum kita arahkan pasal-pasal lainnya. Sejauh ini, pasal 351 ayat 2 sudah memenuhi unsur," jelas Sumaryono.
Diberitakan sebelumnya, Fira mengenakan topi dan masker memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, bersama 5 teman korban. Wanita itu, tiba di Mako Polda Sumut, pada pukul 16.15 WIB.
Fira sembari tertunduk menghindari sorotan kamera wartawan, dan berjalan cepat masuk ke gedung Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Wanita pelajar SMA itu, bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.
Kuasa hukum keluarga korban Ken Admiral, Irwansyah Nasution mengatakan dirinya mendampinginya Fira bersama 5 teman korban. Karena, mereka sebagai saksi, yang menyaksikan Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken.
Pada saat kejadian penganiayaan di sebuah SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan, Rabu 21 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Fira bersama keponakannya, berada di dalam mobil mini Cooper milik korban.
"Fira menyaksikan penganiayaan terhadap Ken Admiral yang pada saat di dalam mobil, jam 10 malam. Itu Fira sedang berada di dalam mobil sedang mengendong keponakannya, begitu," jelas Irwansyah.
Pria yang akrab disapa dengan Ibey menjelaskan 5 orang saksi lainnya, merupakan teman korban, yang menemani korban mendatangi rumah Aditya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.
Irwansyah Nasution, kuasa hukum Ken Admiral.
- BS Putra/MEDAN VIVA
Kelima remaja ini, menyaksikan langsung tindakan Aditya dihadapan bapaknya, AKBP. Achiruddin memukuli Ken secara membabi-buta, hingga tersungkur ke lantai dan berdarah-darah. Dalam peristiwa itu, kelima orang ini melihat ada seseorang memegang senjata api laras panjang, untuk melakukan pengancaman. Termasuk seorang berinsial Y dipaksa masuk ke dalam mobil.
"Yang ditodong senjata api bukan hanya Ken dan dari saksi tetapi ada yang lain, inisial Y yang ada di dalam mobil dan dipaksa masuk," ucap Ibey sembari mengatakan dari keterangan para saksi membuka tabir kasus secara jelas dilakukan oleh Aditya.
Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.