Saksikan Kebrutalan Anak Aniaya Mahasiswa, Perwira Polda Sumut Dicopot dari Jabatannya

Kolase kebrutalan anak oknum perwira Polda Sumut aniaya mahasiswa.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Oknum perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya AH.

Oknum perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya AH.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram

 

Dudung mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). Saat ini, resmi ditahan dan ditempatkan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.

"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik, Sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus," ucap Dudung.

Disinggung soal AKBP Achiruddin sempat melakukan pengancaman korban menggunakan senjata api laras panjang. Dudung mengungkapkan pihaknya masih mendalami hal itu, bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Masih kita dalami, apakah ada laras panjang atau replika, kita tidak tahu. Masih kita dalami," ucap Dudung.