Aniaya Mahasiswa, Polda Sumut Tetapkan Anak Perwira Polisi di Medan Tersangka

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono (tengah).
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Dugaan penganiayaan dilakukan seorang pemuda berinisial AH, yang merupakan anak Perwira Polisi berpangkat dan berinisial AKBP AR bertugas di Polda Sumut terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi di rumah oknum polisi itu, di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kejadian tersebut, viral di media sosial. Berdasarkan informasi dihimpun VIVA, kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban.

Saat di rumah pelaku yang merupakan anak polisi perwira menengah itu, korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan, dianiaya oleh AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu, dilakukan dihadapan orang tua pelaku, yang polisi dan kakaknya.

Dari informasi diperoleh, oknum perwira polisi sempat melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan hasil laporan korban. Pihaknya, menetapkan anak Perwira polisi itu, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Dimana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," ucap Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023.