7 Orang Komplotan Oknum TNI Serka HS yang Bunuh Eks Prajurit TNI Diburu

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Polisi tengah memburu 7 pelaku lain yang terlibat pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), yang diduga diotaki oknum TNI Serka HS yang dipicu permasalahan mobil rental. Ketujuh tersangka yang masih buron, masing-masing berinisial F, R, RAJ, E, INJ, C dan FS.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengimbau kepada para pelaku tersebut, untuk segera menyerahkan diri. "Ada tersangka lainnya, dalam pengejaran kami. Masih ada 7 orang, pilihannya menyerahkan diri atau ditangkap," ucap Gidion saat memberikan keterangan pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat 3 Januari 2025.

Dimana, ketujuh pelaku ini, terlibat langsung dalam kasus penculikan, penyekapan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap Andreas. "Peran 7 orang yang belum tertangkap ini, adalah turut membantu dalam penganiayaan," jelas Gidion.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, sudah terlebih dahulu mengamankan 4 tersangka, yang merupakan warga sipil, yakni CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Empat warga sipil tersangka pembunuhan eks anggota TNI, Andreas Rury Stein.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Kemudian, MFIH (25), FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan F (45) warga Klambir, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deliserdang.

Gidion mengungkapkan peran dari masing-masing 4 pelaku dari warga sipil ini. "CJS berperan sebagai menjemput paksa korban dari rumahnya, menuju rumah tersangka pertama HS," jelas Kapolrestabes Medan.

Kemudian, Gidion mengatakan peran dari MFIH melakukan pemukulan terhadap korban, dan menebas kaki Andreas dengan sebelah parang. "FA memukul badan korban bagian dada berulang-ulang dan membantu tersangka HS mengikat tangan dan kaki korban. F perannya melakukan pemukulan dengan tangan dan selang," kata Gidion.

Gidion menjelaskan untuk motif dalam kasus pembunuhan ini, masih terus didalami lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. "Dalam penyidikan saat ini, bahwa korban menyewa mobil tersangka HS, namun tidak mengembalikan mobil tersebut. Sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama," ucap Gidion.

Informasi yang diperoleh, motif dari penculikan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental. Korban menyewa mobil milik salah seorang pelaku terduga, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.

Setelah dibunuh, jenazah korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang. Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan ikatan dan diberikan pemberat.

Guna dilakukan otopsi , jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang. Terhadap 4 tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subs 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana.