7 Orang Komplotan Oknum TNI Serka HS yang Bunuh Eks Prajurit TNI Diburu

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Kemudian, Gidion mengatakan peran dari MFIH melakukan pemukulan terhadap korban, dan menebas kaki Andreas dengan sebelah parang. "FA memukul badan korban bagian dada berulang-ulang dan membantu tersangka HS mengikat tangan dan kaki korban. F perannya melakukan pemukulan dengan tangan dan selang," kata Gidion.

Gidion menjelaskan untuk motif dalam kasus pembunuhan ini, masih terus didalami lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. "Dalam penyidikan saat ini, bahwa korban menyewa mobil tersangka HS, namun tidak mengembalikan mobil tersebut. Sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama," ucap Gidion.

Informasi yang diperoleh, motif dari penculikan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental. Korban menyewa mobil milik salah seorang pelaku terduga, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.

Setelah dibunuh, jenazah korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang. Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan ikatan dan diberikan pemberat.

Guna dilakukan otopsi , jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang. Terhadap 4 tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subs 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana.