Polda Sumut Selidiki Laporan Pungli di SMAN 8 Medan, Kepsek Diperiksa

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pungli terjadi di SMA Negeri 8 Medan. Kasus ini menarik perhatian usai anak pelapor yang sekolah di SMA Negeri 8 Medan tinggal kelas.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Senin 24 Juni 2024. Ia mengatakan pihaknya, akan menggali laporan tersebut, dalam proses penyelidikan.

"Laporan sudah kami (Polda) terima. Dan saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan. Yang menangani adalah Subdit Tipikor Sumatra Utara," jelas Hadi.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) berikan keterangan pers.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa proses dilakukan pihak Polda Sumut, berdasarkan laporan dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Polda Sumut, yang disampaikan oleh Coky Indra selaku orang tua siswi SMA Negeri 8 Medan, berinisial MSF.

"Kita lihat proses penyelidikan berlangsung saat ini, tentu penyidik berkordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Kita akan lihat jernih permasalahan ini. Dan tentu kita tidak ingin menghambat proses belajar dan mengajar dan segala macam," jelas Hadi.

Disisi lain, laporan yang sama juga dilayangkan ke Disdik Sumut, Inspektorat Sumut hingga Pj Gubernur Sumut. Hal tersebut, tidak dibantah oleh Disdik Sumut sendiri. Dalam proses penyelidikan ini, penyidik Polda Sumut memintai klarifikasi pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.