Refman Segera Ajukan Banding Putusan Gugatan Pembangunan Underpass Juanda Medan

Refman Basri, SH, MBA (tengah).
Sumber :
  • MEDAN VIVA

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, menolak permohonan penundaan pembangunan underpass Jalan Juanda / Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan. Putusan itu, terungkap dalam sidang dibacakan di PTUN Medan, Kamis 18 Januari 2024.

Dalam amar putusan majelis hakim PTUN Medan, menolak permohonan penundaan pembangunan underpass tersebut, yang diajukan penggugat dan penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8.

"Menyatakan gugatan penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat II, intervensi 8 tidak diterima. Menghukum penggugat dan penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat Intervensi 8 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.661.000," tulis dalam putusan majelis hakim PTUN Medan.

Menyikapi putusan PTUN Medan, dalam perkara nomor : 106/G/TF/2023/PTUN.MDN tanggal 18 Januari 2024. Kuasa hukum pemilik Dalitan Coffee Hj.Masra Chairani Dalimunthe, H. Refman Basri SH., MBA mengungkapkan bahwa terbukti hukum masih dibawah kekuasaan, dimana dalil-dalil benaran dalam gugatan tersebut.

"Putusan ini, masyarakat yang berada disekitar Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Brigjend Katamso sebagai warga masyarakat, yang terkena dampak pembangunan underpass, tidak menyentuh hati nurani Majelis Hakim PTUN Medan, tentang nasib masyarakat dari imbas pembangunan tersebut," kata Refman kepada wartawan, Kamis 18 Januari 2024.

 

PTUN Medan gelar sidang lapangan gugatan rencana pembangunan underpass Jalan Juanda, Kota Medan.

PTUN Medan gelar sidang lapangan gugatan rencana pembangunan underpass Jalan Juanda, Kota Medan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan