Refman Segera Ajukan Banding Putusan Gugatan Pembangunan Underpass Juanda Medan
- MEDAN VIVA
Rencana pembangunan underpass Jalan Brigjen Katamso - Jalan Juanda.
- Dok Pemko Medan
Refman menambahkan terbukti pembangunan underpass, bukanlah pilihan terakhir didalam mengurai dan atau mengatasi kemacetan dipersimpangan Jalan Ir. H. Juanda Medan dan Jalan Brigjend Katamso Medan.
"Sebab pembangunan underpass, bukan solusi atau pilihan terakhir, guna mengatasi kemacetan. Karena, masih ada solusi lainnya yang belum dilakukan oleh Pemko Medan," kata Refman.
Meski gugatan ditingkat PTUN Medan ditolak, Refman mengungkapkan bukan menjadi akhir dari perjuangan. Malah pihaknya, akan melakukan banding atas putusan tersebut, ke Pengadilan Tinggi PTUN.
"Kita akan segera mengajukan banding atas putusan itu, yang tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta. Kita akan tetap menempun upaya hukum untuk membatalkan putusan PTUN Medan, yang tidak berpihak kepada UKM dan tidak peka kepada semerawutnya pembangunan di Kota Medan dan harus kita lawan. Semoga hukum tidak berada diatas kekuasaan," ucap Refman.