Ketua OKP Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Buntut Ancam Bunuh Wartawan Gegara Beritakan Bisnisnya
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus seorang Ketua OKP di Medan, berinisial IS. Ia diduga melakukan pengancaman terhadap seorang jurnalis berinsial FS.
FS yang merupakan wartawan Tribun Medan itu, merasa dirinya terancam. Ia membuat laporan ke Polrestabes Medan. Dengan nomor laporannya : STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. FS melaporkan IS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan Terhadap Ketua OKP berinsial IS itu, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir kepada wartawan, Senin 11 September 2023.
"IS telah terfaktakan melakukan tindak pidana pengancaman," ucap mantan Kapolsek Medan Baru itu.
Fathir mengungkapkan, bahwa IS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan tersebut. Kemudian, sang Ketua OKP itu, sudah ditahan di Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya, IS disangkakan dengan Pasal 29 Joncto 45B, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berisi ancaman.
"Sekarang dia sedang dalam penahanan kami. Kami melakukan gelar perkara sehingga status IS telah menjadi tersangka," tutur Fathir.