Jaksa di Medan Tuntut Mati Dua Kurir Sabu Asal Aceh

JPU membacakan tuntutan mati 2 warga Aceh atas kasus 24 kg sabu.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

"Sedangkan terdakwa Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah," sebut JPU berasal Kejari Medan itu.  

Dalam amar tuntutan JPU, ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

JPU menambahkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba dan meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan untuk dimaafkan. 

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan ketiga terdakwa. 

Kasus ini berawal saat Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai, beberapa bulan lalu. Saat itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp 150 juta. Jika laku terjual Jumi mendapat upah Rp 50 juta. 

Belum berhasil menjual, Juma diringkus petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli. 

Terdakwa Jumi mengaku barang haram  itu milik Muddin. Akhirnya Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.